Senin, 30 Januari 2017

RPS Fiqh Jinayat



RENCANA PERKULIAHAN SEMESTER (RPS) GENAP
TAHUN AKADEMIK: 2016/2017


A. Identitas Matakuliah
Nama Matakuliah       : Fiqh Jinayah
Bobot                          : 2 sks
Prodi/Jurusan              : AHS/Jurusan Syari’ah
Elemen Kompetensi   : MKU
Jenis Kompetensi        : Utama
Semester/Tahun          : Genap/Tahun Akademik 2016/2017
Dosen                         : Khairul Muttaqin, M.Th.I

B.  Deskripsi Matakuliah
Matakuliah ini menyajikan informasi keilmuan tentang Fiqh Jinayah yang dibagi menjadi dua bagian: (a) Pengantar Fiqh Jinayah dan (b) Jinayah, klasisifikasi dan sanksinya. Dalam kegiatan perkuliahan mahasiswa akan menemukan beberapa teori Unsur Formal, Materiil dan Pertanggungjawaban tindak pidana, serta jenis-jenis tindak pidana, pembuktian dan sanksinya. Diharapkan mahasiswa bisa mengintrodusir dan mengaplikasikan teori ini dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakatnya.

C. Kompetensi Standar
Mahasiswa memahami tindak pidana dan sanksinya dalam Fiqh Jinayah serta menjadikaannya pedoman dalam prilaku sehari-hari.

D. Kompetensi Dasar
Mahasiswa mampu:
  1. Memahami pengertian,kedudukan,tujuan dan keistimewaan Fiqh jinayah
  2. Memahami Unsur-Unsur Pidana
  3. Memahami pegnertian,tujuan,syarat-syarat dan macam-macam pidana
  4. Memahami hukum,sanksi dan pembuktian pidana zina
  5. Memahami  hukum,pembuktian dan sanksi pidana qadzaf
  6. Memahami hukum,pembuktian dan sanksi pidana pencurian
  7. Memahami hukum,pembuktian dan sanksi pidana perampokan
  8. Memahami hukum,pembuktian dan sanksi pidana riddah
  9. Memahami hukum,pembuktian dan sanksi pidana bughat
  10. Memahami hukum,pembuktian dan sanksi pidana minuman khamer
  11. Memahami hukum Qishash dan Diyat
  12. Memahami Ta’zir,jenis-jenis dan hukamannya.

E.  Indikator Kompetensi
1.      Menjelaskan pengertian Fiqh Jinayah, tujuan, kedudukan dan keistemewaannya
2.      Menjelaskan unsur-unsur formil, materiil dan pertanggung jawaban pidana
3.      Menjelaskan pengertian hukuman, syarat-syarat dan macam-macamnya dan tujuan hukuman
4.      Menjelaskan pengertian zina, syarat-syarat, sanksi hukum  zina dan hikmah larangan berzina
5.      Menjelaskan pengertian qadzaf, syarat-syarat, sanksi hukum  qadzaf dan hikmah tasyri’nya
6.      Menjelaskan pengertian pencurian, syarat-syarat, sanksi hukum dan hikmah tasyri’nya
7.      Menjelaskan pengertian ,syarat-syarat, sanksi hukum perampokan dan hikmah tasyri’nya
8.      Menjelaskan pengertian ,syarat-syarat, sanksi hukum riddah dan hikmah tasyri’nya
9.      Menjelaskan pengertian ,syarat-syarat, sanksi hukum bughat dan hikmah tasyri’nya
10.  Menjelaskan pengertian ,syarat-syarat, sanksi hukum minum khamer dan hikmah tasyri’nya
11.  Menjelaskan pengertian qishash dan diyat, bentuk-bentuk pembunuhan, pembuktian dan hikmah tasyri’ qishash.
12.  Menjelaskan pengertian ta’zir dan membedakannya dengan hudud serta menjelaskan jenis-jenis dan sanksinya.

F.  Materi Kajian
1.      Pengertian Fiqh Jinayah, kedudukan, tujuan dan keistimewaannya
2.      Unsur-Unsur Pidana
3.      Hukuman
4.       Zina Perspektif Fiqh Jinayah
5.       Qadzaf Perspektif Fiqh Jinayah
6.       Pencurian Perspektif Fiqh Jinayah
7.       Perampokan Perspektif Fiqh Jinayah
8.       Riddah Perspektif Fiqh Jinayah
9.       Bughat Perspektif Fiqh Jinayah
10.   Minum Khamer Perspektif Fiqh Jinayah
11.  Qishash Perspektif Fiqh Jinayah
12.  Ta’zir Perspektif Fiqh Jinayah

G. Buku Rujukan
a.       Abdullah Ali al-Rukban, al-Nadzariyah al-Ammah li isbati Mujibati al-Hudud, Beirut, Muassasah al-Risalah, vol. 2, 19
b.      Abdurrahman al-Maliki Ahmad al-Da'ur, Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian Dalam Islam
c.       Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004
d.      Amin Summa dkk, Pidana Islam di Indonesia, Peluang, Prospek dan Tantangan, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.
e.       Musfir Gharamullah al-Dumaini, al-Jinayah Baina al-Fiqh al‑Islami wa al-Qanun al-Wadh'i, Riyadh: Dar Thayyibah, 1402 H.
f.       Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, Bandung, Pustaka Setia. 2000.
g.      Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta: Gemma Insani Press. 2003
h.      Ibnu     Qudamah, Al-Mughni, Riyadh: Maktabah al-Riyadh al‑Haditsah. 198l.
i.        Ibnu Rusyd, Bidayah Nihayah, Surabaya: Toko Kitab, tt.
j.        Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

H. Metode Perkuliahan
Aktivitas pekuliahan ini menggunakan metode: Lecturing, overview, learning contract, guided reading, forum-group discussion dan presentation.

I.    Interkoneksi Bidang Ilmu
Bidang Ilmu ini memiliki keterkaitan dengan matakuliah Tafsir Ahkam, Hadits Ahkam, Hukum Pidana, Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqhiyyah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar