RENCANA
PERKULIAHAN SEMESTER (RPS) GENAP
TAHUN
AKADEMIK: 2016/2017
A.
Identitas Matakuliah
Nama Matakuliah :
Fiqh Jinayah
Bobot :
2 sks
Prodi/Jurusan :
AHS/Jurusan Syari’ah
Elemen Kompetensi :
MKU
Jenis Kompetensi :
Utama
Semester/Tahun :
Genap/Tahun Akademik 2016/2017
Dosen :
Khairul
Muttaqin, M.Th.I
B.
Deskripsi Matakuliah
Matakuliah ini menyajikan informasi keilmuan tentang Fiqh
Jinayah yang dibagi menjadi dua bagian: (a) Pengantar Fiqh Jinayah dan (b) Jinayah,
klasisifikasi dan sanksinya. Dalam kegiatan perkuliahan mahasiswa akan
menemukan beberapa teori Unsur Formal, Materiil dan Pertanggungjawaban tindak
pidana, serta jenis-jenis tindak pidana, pembuktian dan sanksinya.
Diharapkan mahasiswa bisa mengintrodusir dan
mengaplikasikan teori ini dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan
masyarakatnya.
C.
Kompetensi Standar
Mahasiswa memahami tindak pidana dan sanksinya dalam Fiqh
Jinayah serta
menjadikaannya pedoman dalam prilaku sehari-hari.
D.
Kompetensi Dasar
Mahasiswa mampu:
- Memahami pengertian,kedudukan,tujuan dan keistimewaan Fiqh jinayah
- Memahami Unsur-Unsur Pidana
- Memahami pegnertian,tujuan,syarat-syarat dan macam-macam pidana
- Memahami hukum,sanksi dan pembuktian pidana zina
- Memahami hukum,pembuktian dan sanksi pidana qadzaf
- Memahami hukum,pembuktian dan sanksi pidana pencurian
- Memahami hukum,pembuktian dan sanksi pidana perampokan
- Memahami hukum,pembuktian dan sanksi pidana riddah
- Memahami hukum,pembuktian dan sanksi pidana bughat
- Memahami hukum,pembuktian dan sanksi pidana minuman khamer
- Memahami hukum Qishash dan Diyat
- Memahami Ta’zir,jenis-jenis dan hukamannya.
E.
Indikator Kompetensi
1.
Menjelaskan pengertian Fiqh Jinayah,
tujuan, kedudukan dan keistemewaannya
2.
Menjelaskan unsur-unsur formil,
materiil dan pertanggung
jawaban pidana
3.
Menjelaskan pengertian hukuman,
syarat-syarat dan macam-macamnya dan tujuan hukuman
4.
Menjelaskan pengertian zina,
syarat-syarat, sanksi hukum zina
dan hikmah larangan berzina
5.
Menjelaskan pengertian qadzaf,
syarat-syarat, sanksi hukum
qadzaf dan hikmah tasyri’nya
6.
Menjelaskan pengertian pencurian,
syarat-syarat, sanksi hukum dan hikmah tasyri’nya
7.
Menjelaskan pengertian ,syarat-syarat,
sanksi hukum perampokan dan hikmah tasyri’nya
8.
Menjelaskan pengertian ,syarat-syarat,
sanksi hukum riddah dan hikmah tasyri’nya
9.
Menjelaskan pengertian ,syarat-syarat,
sanksi hukum bughat dan hikmah tasyri’nya
10.
Menjelaskan pengertian ,syarat-syarat,
sanksi hukum minum khamer dan hikmah tasyri’nya
11.
Menjelaskan pengertian qishash dan diyat,
bentuk-bentuk pembunuhan,
pembuktian dan hikmah tasyri’ qishash.
12.
Menjelaskan pengertian ta’zir dan membedakannya dengan
hudud serta menjelaskan jenis-jenis dan sanksinya.
F.
Materi Kajian
1.
Pengertian Fiqh Jinayah,
kedudukan, tujuan dan keistimewaannya
2.
Unsur-Unsur Pidana
3.
Hukuman
4.
Zina Perspektif
Fiqh Jinayah
5.
Qadzaf Perspektif
Fiqh Jinayah
6.
Pencurian
Perspektif Fiqh Jinayah
7.
Perampokan
Perspektif Fiqh Jinayah
8.
Riddah Perspektif
Fiqh Jinayah
9.
Bughat Perspektif
Fiqh Jinayah
10.
Minum Khamer
Perspektif Fiqh Jinayah
11.
Qishash Perspektif Fiqh Jinayah
12.
Ta’zir Perspektif Fiqh Jinayah
G.
Buku Rujukan
a.
Abdullah Ali al-Rukban, al-Nadzariyah al-Ammah li
isbati Mujibati al-Hudud, Beirut, Muassasah al-Risalah, vol. 2, 19
b. Abdurrahman
al-Maliki Ahmad al-Da'ur, Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian Dalam Islam
c. Ahmad
Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta:
Sinar Grafika, 2004
d. Amin Summa dkk, Pidana Islam di Indonesia, Peluang, Prospek dan Tantangan, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.
e. Musfir Gharamullah al-Dumaini, al-Jinayah Baina al-Fiqh al‑Islami wa
al-Qanun al-Wadh'i, Riyadh: Dar Thayyibah, 1402 H.
f.
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, Bandung, Pustaka Setia. 2000.
g.
Topo Santoso, Membumikan
Hukum Pidana Islam, Jakarta: Gemma Insani Press. 2003
h.
Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Riyadh:
Maktabah al-Riyadh al‑Haditsah. 198l.
i.
Ibnu Rusyd, Bidayah
Nihayah, Surabaya: Toko
Kitab, tt.
j.
Zainuddin Ali, Hukum
Pidana Islam, Jakarta: Sinar
Grafika, 2007.
H.
Metode Perkuliahan
Aktivitas pekuliahan ini menggunakan metode:
Lecturing, overview, learning contract, guided reading, forum-group discussion dan presentation.
I.
Interkoneksi Bidang Ilmu
Bidang Ilmu ini memiliki keterkaitan dengan matakuliah
Tafsir Ahkam, Hadits Ahkam, Hukum Pidana, Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqhiyyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar